Hukum Memasang Gigi Palsu
HUKUM MEMASANG GIGI PALSU
Pertanyaan
Sejak kecil, saya tertimpa suatu penyakit yang membuat gigi saya rapuh, sementara kedua orang tua saya tidak segera mengobatkannya. Akhirnya semakin parah, hingga saya kehilangan sebagian geraham dan gigi yang mengakibatkan saya kesulitan mengunyah. Ini menimbulkan banyak masalah bagi saya termasuk ketika berbicara. Saya mulai berpikir mendatangi dokter spesialis untuk membuatkan gigi palsu buat saya. Namun sebelum melakukannya, saya ingin mengetahui hukumnya menurut syari’at. Jelaskanlah kepada saya, Jazâkallâh khairan.
Jawaban.
Setelah mempelajari masalah ini, Komisi Fatwa menjawab bahwa tidak mengapa engkau mengobati gigimu ke dokter spesialis dengan tujuan menghilangkan cacat dan mengganti gigi yang rusak dengan gigi palsu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلاَّ دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
(Ketika ada yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullâh, tidakkah kita berobat ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : -red)” Ya, wahai para hamba Allah Azza wa Jalla, berobatlah kalian ! Karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak akan meletakkan satu penyakit kecuali juga telah meletakkan obat penawar, kecuali satu penyakit.” Para shahabat bertanya : Apakah itu wahai Rasulullâh? ” Beliau menjawab : “Tua”
Imam Tirmidzi, Abu Isâ mengatakan : Dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Mas’ûd Radhiyallahu anhu , Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dan Abu Huzâ’ah Radhiyallahu anhu dari bapaknya dan Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma. Hadits ini hadits hasan shahîh [Sunan Tirmidzi, no. 2038]
وَبِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Al-Lajnatud Dâimati Lil Buhûtsil ‘ilmiyah wal iftâ`
Ketua : Syaikh Abdul Azîz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh; Wakil : Syaikh Abdullâh bin Ghadyan; Anggota : Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân dan Syaikh Bakr abu Zaid[1]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIII/1430H/2009M . Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] al-Fatawal Muta’alliqah Bit-Thibb Wa Ahkaamil Mardha, hlm. 262
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4938-hukum-memasang-gigi-palsu.html